Breaking News

BAZNAS dan Pemerintah: Di Antara Miskonsepsi, Regulasi, dan Harapan Sinergi Nyata di Bangka Barat

Oleh: Redaksi

MENTOK, BANGKA BARAT — Di tengah upaya pengentasan kemiskinan dan penguatan kesejahteraan umat, peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kerap berada dalam ruang yang ambigu: diakui secara hukum sebagai lembaga negara, namun dalam praktik sosial sering disalahpahami sebagai sekadar organisasi masyarakat biasa. Di Bangka Barat, realitas ini menjadi sorotan sekaligus bahan refleksi.

Wasis Utama Edi, S.Pd., Wakil Ketua II Bidang Distribusi dan Pendayagunaan BAZNAS Bangka Barat, menegaskan bahwa BAZNAS bukanlah entitas independen tanpa arah, melainkan lembaga resmi yang dibentuk pemerintah dan memiliki mandat konstitusional dalam mengelola zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL).

“BAZNAS itu bukan ormas. Ini lembaga negara nonstruktural yang punya tanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri Agama. Semua sudah diatur jelas dalam regulasi,” ujarnya, Kamis (16/04/2026).

Pernyataan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menegaskan posisi BAZNAS sebagai lembaga mandiri, namun tetap berada dalam kerangka sistem pemerintahan nasional. Dalam undang-undang tersebut, BAZNAS memiliki kewenangan penuh dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan pengelolaan zakat secara nasional.

Namun, di lapangan, tantangan tidak berhenti pada aspek teknis. Ada persoalan persepsi yang mengakar.

Selama ini, menurut Wasis, tidak sedikit masyarakat bahkan aparatur pemerintah yang memandang BAZNAS sebagai lembaga sosial biasa, bahkan tak jarang diseret ke dalam persepsi politis.

“Ini yang menjadi tantangan besar. Ketika BAZNAS dianggap seperti ormas, maka dukungan menjadi setengah hati. Padahal perannya sangat strategis dalam mendukung program pemerintah, terutama di bidang kesehatan, pendidikan dan ekonomi umat,” katanya.

Padahal, menjadi amil zakat di BAZNAS bukan perkara sederhana. Setiap pengelola diwajibkan menandatangani pernyataan bebas dari politik praktis. Ini menjadi garis tegas bahwa BAZNAS harus steril dari kepentingan politik, meski dalam praktiknya tetap harus bersinergi dengan kepala daerah yang notabene merupakan produk dari proses politik.

Di titik inilah, garis batas antara profesionalitas lembaga dan realitas politik menjadi tipis namun harus tetap dijaga.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, khususnya Pasal 45, BAZNAS di tingkat kabupaten/kota memiliki kewajiban melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama dan instansi terkait, serta melaporkan kinerjanya kepada pemerintah daerah.

Secara struktural dan administratif, BAZNAS tidak berjalan sendiri. Ia berada dalam orbit koordinasi pemerintahan.

“Dalam praktiknya, BAZNAS harus menyesuaikan dengan tata perundang-undangan di daerah. Bahkan perlu ada turunan kebijakan seperti perda, perbup atau surat edaran untuk memperkuat mekanisme pengumpulan dan distribusi zakat,” jelas Wasis.

Di Bangka Barat, implementasi teknis dilakukan melalui pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai instansi pemerintah mulai dari dinas, sekolah, hingga unit kerja lainnya. Struktur UPZ pun melibatkan pejabat struktural, seperti kepala dinas sebagai penasihat hingga bendahara sebagai pengelola keuangan.

Sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa pengelolaan zakat berjalan dengan prinsip aman syariah, aman administrasi, aman regulasi dan aman secara kebangsaan.

Lebih jauh, Wasis melihat bahwa keberhasilan BAZNAS tidak hanya berdampak pada kesejahteraan masyarakat, tetapi juga pada citra pemerintah daerah di mata pusat.

“Jika pengelolaan zakat berjalan baik, itu menjadi poin positif bagi pemerintah daerah. Ini bisa memengaruhi bagaimana pemerintah pusat melihat keseriusan daerah dalam pembangunan sosial,” ujarnya.

Dalam konteks kepemimpinan daerah, ia juga menyinggung kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat terpilih, Markus dan Yus Derahman, sebagai momentum untuk memperkuat sinergi.

“Siapapun pemimpinnya, BAZNAS harus tetap berjalan profesional. Tapi jika sinergi ini berhasil, bukan tidak mungkin Bangka Barat menjadi role model nasional dalam pengelolaan zakat,” katanya.

Di balik regulasi dan struktur organisasi, ada wajah-wajah masyarakat yang menjadi tujuan utama dari seluruh sistem ini. Mereka yang hidup dalam keterbatasan, yang menggantungkan harapan pada bantuan pendidikan, layanan kesehatan, hingga modal usaha kecil.

Zakat, dalam konteks ini, bukan sekadar kewajiban religius. Ia sebagai instrumen sosial yang mampu menjembatani ketimpangan.

Namun pertanyaannya apakah potensi itu sudah dimaksimalkan?

Di sinilah investigasi perlu diarahkan. Seberapa besar realisasi pengumpulan zakat dibanding potensinya? 

Apakah distribusinya sudah tepat sasaran? 

Sejauh mana transparansi benar-benar dirasakan publik?

Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi penting, bukan untuk melemahkan, tetapi justru untuk memperkuat legitimasi BAZNAS sebagai lembaga publik.

Pada akhirnya, narasi tentang BAZNAS bukan hanya soal kelembagaan, tetapi soal kesadaran kolektif. Tentang bagaimana zakat diposisikan bukan sekadar ritual, melainkan sebagai bagian dari sistem pembangunan.

“Harapannya sederhana, ada kesamaan persepsi. Bahwa BAZNAS sebagai mitra strategis pemerintah, bukan entitas yang berdiri sendiri tanpa arah,” tutup Wasis.

Di tengah kompleksitas itu, satu hal menjadi jelas bahwa keberhasilan BAZNAS tidak hanya ditentukan oleh regulasi yang kuat, tetapi juga oleh kepercayaan publik dan kemauan bersama untuk bersinergi.

Di Bangka Barat, cerita itu sedang ditulis perlahan, namun penuh harapan.

Wartawan : Hariyanti
© Copyright 2022 - ungkap.update24jam