Penulis: Belva Al Akhab, Satrio dan Tim

TEMPILANG, BANGKA BARAT — Camat Tempilang, Rusian, S.Km., M.H., memimpin langsung penertiban kawasan Pantai Pasir Kuning pada Selasa (14/04/2026), dengan fokus pada relokasi speedboat dan penataan aktivitas pesisir yang diduga berkaitan dengan praktik tambang laut. Langkah ini menjadi sinyal tegas pemerintah kecamatan terhadap aktivitas yang selama ini tumbuh dalam ruang abu-abu pengawasan.

Penertiban tersebut dilakukan bersama unsur Forkopimda dan didampingi Wakil Bupati Bangka Barat. Hasilnya, para pemilik speedboat dan warung sepakat untuk memindahkan armada dari bibir pantai serta membersihkan kawasan yang selama ini terlihat semrawut.

“Sejak beberapa hari lalu, kami sudah memberikan imbauan. Kawasan ini sebagai kawasan strategis yang harus dijaga, sehingga tidak boleh ada lagi aktivitas yang merusak,” ujar Rusian.

Kesepakatan itu menjadi langkah awal dari upaya mengembalikan fungsi Pantai Pasir Kuning sebagai kawasan wisata dan ruang publik yang tertata. Namun, di balik penertiban tersebut, tersimpan persoalan yang lebih dalam aktivitas tambang laut yang selama ini bergerak tanpa pengawasan optimal.

Rusian mengakui bahwa salah satu kendala utama adalah tidak terkoordinasinya para pelaku, khususnya pendatang yang bekerja di sektor tambang laut.

“Kesulitannya terletak pada kurangnya koordinasi, terutama dengan para pendatang yang bekerja di sektor tambang laut,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kewenangan pemerintah kecamatan terhadap aktivitas tambang di laut terbatas, karena berada di bawah regulasi tingkat yang lebih tinggi.

“Untuk aktivitas tambang di tengah laut, kami tidak memiliki kewenangan langsung. Namun kami berharap ada pengaturan yang memperhatikan kawasan pesisir,” tambahnya.

Sebagai langkah mitigasi, Rusian mendorong agar aktivitas tambang tidak dilakukan terlalu dekat dengan bibir pantai. Ia menyebut jarak beberapa ratus meter sebagai batas aman untuk menjaga ekosistem dan nilai wisata kawasan.

“Beberapa ratus meter dari bibir pantai seharusnya sudah menjadi batas aman,” tegasnya.

Namun, di luar bahasa kebijakan, Pantai Pasir Kuning menyimpan cerita yang tidak selalu tertulis dalam laporan resmi.

Sore itu, laut tidak sepenuhnya tenang. Bukan karena ombak yang tinggi, melainkan karena sesuatu yang lebih halus perubahan yang pelan, tetapi pasti.

Air yang dulunya jernih kini membawa warna yang berbeda. Pasir yang dulu bersih kini menyimpan sisa-sisa yang sulit dihapus. Dan di antara itu semua, speedboat yang berjejer menjadi saksi bisu dari sebuah aktivitas yang tidak selalu terlihat, tetapi terasa.

Di sinilah ironi itu berdiri.

Speedboat, yang seharusnya menjadi alat, perlahan berubah menjadi simbol. Ia bukan lagi sekadar perahu, tetapi bayangan dari sesuatu yang lebih besar jalur tak kasat mata antara daratan dan aktivitas tambang di laut.

Ketika Rusian berdiri di tengah deretan itu, yang ia hadapi bukan hanya benda, tetapi kebiasaan. Kebiasaan yang terlalu lama dibiarkan, hingga berubah menjadi sesuatu yang dianggap wajar.

Penertiban hari itu bukan sekadar memindahkan armada. Ia sebagai upaya menggeser cara pandang bahwa tidak semua yang biasa itu benar.

Di kejauhan, nelayan memperhatikan. Bagi mereka, perubahan ini bukan soal estetika, tetapi soal keberlangsungan hidup.

Laut yang mereka kenal perlahan berubah. Ikan semakin sulit didapat, jarak melaut semakin jauh dan biaya semakin besar. Semua itu terjadi tanpa pengumuman, tanpa peringatan.

Seolah laut perlahan diambil, tanpa pernah benar-benar diminta izin.

Di sisi lain, para pemilik warung mulai merapikan ruang mereka. Meja disusun kembali, sampah dikumpulkan dan garis pantai perlahan dibebaskan dari tumpukan yang selama ini menutupi wajah aslinya.

Ada harapan di sana, harapan bahwa pantai ini bisa kembali menjadi ruang yang layak, bukan hanya untuk ekonomi, tetapi untuk kehidupan.

Namun harapan itu tidak datang tanpa pertanyaan.

Mengapa harus menunggu sidak untuk tertib?
Mengapa harus menunggu kerusakan untuk sadar?

Rusian, dalam posisinya, mungkin tidak menjawab semua itu. Tetapi kehadirannya hari itu memberi satu pesan yang jarang disampaikan dengan tindakan bahwa pembiaran bukan lagi pilihan.

“Kita ingin kawasan ini tertata dengan baik. Wisata berkembang, ekonomi berjalan, tetapi lingkungan tetap terjaga,” ujarnya.

Kalimat itu terdengar sederhana. Namun di Pantai Pasir Kuning, ia menjadi pernyataan yang menantang kenyataan.

Karena di balik keinginan itu, ada tarik-menarik kepentingan. Ada kebiasaan lama yang tidak mudah diubah. Ada sistem yang kadang lebih nyaman membiarkan daripada menindak.

Penertiban speedboat mungkin hanya langkah awal.
Tetapi ia membuka sesuatu yang lebih besar dalam kesadaran ruang pesisir bukan ruang bebas eksploitasi.

Kini, Pantai Pasir Kuning berdiri di antara dua kemungkinan.

Menjadi kawasan yang kembali tertata,
atau kembali jatuh dalam siklus lama yang berulang.

Di tengah semua itu, satu hal menjadi jelas bahwa keberanian seorang camat tidak diukur dari seberapa keras ia berbicara, tetapi dari seberapa jauh ia berani memulai.

Di Pantai Pasir Kuning, keberanian itu akhirnya terlihat meski masih diuji oleh waktu, oleh kepentingan dan oleh pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab.