Penulis: Belva Al Akhab
MENTOK, BANGKA BARAT— Kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak selalu meninggalkan jejak yang terlihat. Sebagian berlangsung di balik pintu rumah, ruang kelas, atau lingkungan terdekat korban. Tidak sedikit pula yang berakhir tanpa laporan karena korban maupun keluarga memilih diam.
Bagi pemerintah, kondisi semacam itu bukan sekadar persoalan sosial. Ketika kasus tidak dilaporkan, keberadaan korban menjadi sulit teridentifikasi, sementara pemerintah kehilangan informasi untuk memetakan persoalan dan menentukan bentuk penanganan.
Persoalan itulah yang menjadi perhatian Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bangka Barat, Sarbudiono, S.Pd.
Dalam Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kabupaten Bangka Barat Tahun 2026 di Hotel Yasmin Mentok, Senin (21/9/2026), Sarbudiono mendorong perlindungan perempuan dan anak tidak dipandang sebagai pekerjaan satu dinas.
Ia ingin perlindungan dibangun sebagai sebuah sistem yang melibatkan pemerintah, sekolah, pemerintah desa, organisasi masyarakat, keluarga, dan berbagai unsur lain yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.
“Tujuan utama dari sosialisasi manajemen penanganan kasus perempuan dan anak adalah untuk memberikan informasi dan pengetahuan dasar serta pengalaman kepada stakeholder dan semua pihak yang memiliki peran penting dalam proses perlindungan terhadap perempuan dan anak,” ujar Sarbudiono.
Di banyak lingkungan, persoalan kekerasan tidak selalu langsung terlihat. Korban bisa memilih diam karena takut, malu, tidak mengetahui mekanisme pelaporan, atau khawatir persoalan yang dialaminya dianggap sebagai urusan keluarga.
Bagi Sarbudiono, kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam membangun sistem perlindungan.
“Banyak kasus yang dialami anak dan perempuan, baik di lingkungan keluarga, sekolah serta lingkungan masyarakat, terkadang tertutup sehingga tidak tertangani dengan maksimal. Kita juga tidak memperoleh data yang lengkap dan terpetakan dengan jelas,” katanya.
Data dan pelaporan menjadi bagian penting dalam penanganan kasus. Tanpa informasi yang memadai, pemerintah akan kesulitan mengetahui pola persoalan yang terjadi di masyarakat.
Karena itu, persoalan perlindungan tidak cukup diselesaikan setelah kasus muncul. Sistem juga harus mampu membuka ruang agar korban, keluarga, maupun masyarakat dapat melaporkan dugaan kekerasan.
Salah satu hambatannya tentang stigma.
Sarbudiono mengatakan masih terdapat masyarakat yang menganggap kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai aib keluarga. Pandangan tersebut dapat membuat persoalan disimpan di ruang privat dan tidak diteruskan kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan.
“Pihak korban dan masyarakat terkadang tidak memahami prosedur dan mekanisme pelaporan. Di samping itu, masih ada anggapan masyarakat jika peristiwa yang merupakan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah aib yang tidak baik diungkap secara umum atau diketahui orang lain selain keluarga,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, edukasi menjadi salah satu bagian penting dari upaya perlindungan.
Masyarakat perlu mengetahui bahwa ketika terjadi dugaan kekerasan, terdapat mekanisme yang dapat ditempuh. Korban juga perlu memperoleh informasi mengenai akses terhadap layanan yang tersedia.
Menurut Sarbudiono, pendekatan kepada masyarakat diperlukan untuk mengubah pemahaman mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Solusinya melakukan pendekatan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kasus pelecehan atau kekerasan yang dialami korban perlu ditangani agar dapat memberikan hukuman dan balasan bagi pelaku, sehingga ke depannya orang tidak berani melakukan tindakan kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak,” katanya.
Namun, membangun keberanian untuk melapor tidak cukup hanya dengan meminta masyarakat berbicara.
Jalur setelah laporan diterima juga harus jelas.
Di sinilah manajemen kasus menjadi penting. Informasi dari korban atau masyarakat harus dapat diteruskan kepada pihak yang sesuai dengan kewenangan dan kebutuhan penanganan.
Pelatihan yang digelar di Mentok itu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga pendidikan negeri dan swasta, organisasi masyarakat, serta unsur pemerintah desa hingga kabupaten.
Keterlibatan berbagai pihak menjadi penting karena perempuan dan anak hidup di banyak ruang sekaligus.
Anak menghabiskan sebagian waktunya di rumah dan sekolah. Masyarakat desa menjadi lingkungan sosial terdekat. Pemerintah desa berada lebih dekat dengan warga, sementara pemerintah kabupaten memiliki perangkat pelayanan untuk menangani persoalan yang membutuhkan intervensi lebih lanjut.
Dengan demikian, perlindungan tidak hanya berlangsung ketika korban datang ke sebuah unit layanan.
Ia juga dapat dimulai dari seorang guru yang mengenali perubahan pada anak, perangkat desa yang menerima informasi dari warga, keluarga yang berani mencari pertolongan atau masyarakat yang tidak memilih diam ketika melihat dugaan kekerasan.
“Karena sosialisasi ini melibatkan semua stakeholder, lembaga pendidikan negeri maupun swasta serta organisasi masyarakat dan unsur pemerintah desa sampai kabupaten, maka diharapkan semua pihak bisa mengambil peran dan fungsinya masing-masing sebagai kontribusi dan tanggung jawab sosial pada perlindungan perempuan dan anak,” tutur Sarbudiono.
Sarbudiono berharap pertemuan lintas sektor tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.
Ia ingin forum tersebut menjadi ruang untuk menyamakan persepsi sekaligus membangun koordinasi antarlembaga.
“Dengan sosialisasi yang melibatkan dan menghadirkan semua stakeholder atau instansi, bisa menjadi ruang kerja sama dan menumbuhkan rasa kepedulian dan perhatian. Masalah perlindungan perempuan dan anak menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Sistem perlindungan yang dibangun bersama juga berkaitan dengan bagaimana pemerintah memahami pembangunan manusia.
Pembangunan tidak hanya berbicara mengenai infrastruktur, pertumbuhan ekonomi atau pelayanan publik. Ada aspek keamanan dan perlindungan kelompok rentan yang menentukan apakah masyarakat dapat menjalani kehidupan secara aman.
Dalam konteks perempuan dan anak, rasa aman menjadi bagian dari hak untuk hidup dan tumbuh tanpa kekerasan.
Karena itu, keberhasilan perlindungan tidak hanya dapat dilihat dari jumlah kegiatan sosialisasi yang dilakukan. Yang tidak kalah penting adalah apakah pengetahuan tersebut sampai kepada masyarakat dan dapat digunakan ketika sebuah persoalan muncul.
Apakah warga mengetahui tempat melapor?
Apakah sekolah mengetahui langkah yang harus ditempuh ketika menemukan dugaan kekerasan?
Apakah pemerintah desa mampu meneruskan informasi kepada lembaga yang tepat?
Apakah korban mendapatkan akses terhadap layanan yang dibutuhkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan perempuan dan anak membutuhkan lebih dari sekadar aturan. Ia membutuhkan sistem yang bekerja di tingkat paling dekat dengan masyarakat.
Sarbudiono menekankan pentingnya keterlibatan bersama dalam membangun sistem tersebut.
“Semua terlibat dan semua berbuat, duduk bersama dalam persepsi dan pemahaman tujuan yang sama dalam rangka memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak, sehingga perempuan dan anak merasa nyaman dan aman dalam melakukan aktivitasnya,” tegasnya.
Pada akhirnya, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya berbicara tentang kasus yang sudah terjadi. Ia juga menyangkut bagaimana masyarakat membangun lingkungan yang memungkinkan korban mendapatkan pertolongan dan bagaimana lembaga-lembaga terkait bekerja ketika sebuah laporan masuk.
Di Bangka Barat, upaya tersebut kini didorong melalui penguatan pemahaman lintas sektor.
Sebab, sebuah sistem perlindungan tidak akan berjalan hanya karena satu lembaga bekerja.
Ia membutuhkan banyak pintu rumah, sekolah, desa, masyarakat hingga pemerintah yang saling terhubung ketika seorang perempuan atau anak membutuhkan perlindungan.
Ketika pintu-pintu itu terbuka dan bekerja bersama, kasus yang sebelumnya tersembunyi memiliki peluang lebih besar untuk ditemukan, ditangani, dan tidak kembali menjadi persoalan yang disimpan dalam diam.



Social Header